Salin Artikel

Parpol Usung Eks Napi Koruptur Jadi Caleg, Bawaslu Serahkan ke KPU

Menurut Abhan, KPU punya hak untuk menentukan nasib bakal caleg dengan kriteria yang melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.

"Kita tunggu nanti sampai DCT (daftar calon tetap). Kita lihat nanti, ini kan hak ada di KPU, menetapkan (lolos) tidaknya kan KPU," kata Abhan saat ditemui di Kantor Bawaslu Pusat, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Diketahui, Partai Golkar tetap memutuskan untuk mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal caleg pada Pemilu 2019.

Hal ini diungkap Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa-Sumatera-Bali DPP Partai Golkar Nusron Wahid. Bahkan, Nusron memahami bahwa partainya berpotensi melanggar PKPU.

Baca: Nusron Akui Golkar Tetap Usung Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Meski demikian, Abhan menuturkan, jika ada pihak yang keberatan akan keputusan KPU bisa menggugat ke Badan Pengawas Pemilu.

Di sisi lain, saat ditanya mengenai mekanisme yang dilakukan Bawaslu kepada caleg, menurut Abhan, pihaknya melakukan pengawasan selama dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Kalau kami mengawasi terkait dengan nanti proses verifikasi tahapan perbaikan sampai kepada proses di DCT. Kalau ditemukan (penyalahgunaan) kami akan tindaklanjuti,” tutur Abhan.

Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/18/17173461/parpol-usung-eks-napi-koruptur-jadi-caleg-bawaslu-serahkan-ke-kpu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke