Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap 197 orang terduga teroris pasca-bom Surabaya.
"(Mau) 200, 300 tidak apa-apa, kalau dia teroris, tangkap," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Menurut mantan Panglima ABRI tersebut, penangkapan terduga teroris pasti sudah melalui proses. Menurutnya tak mungkin Polisi sewenang-wenang.
Begitu pula proses penahanan para terduga teroris tersebut. Wiranto meyakini penahanan yang dilakukan kepada para terduga teroris manusiawi, tidak sewenang-wenang.
"Kalau dibiarkan berkeliarkan bagaimana? Orang sudah merakit bom. Harus sampai nunggu bomnya meledak baru ditangkap?," kata dia.
"Korban sudah ada, peristiwa Surabaya jangan sampai kita justru kembali mengulang mengalami kerugian yang berat menyangkut terorisme," sambung Wiranto.
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menangkap 197 terduga teroris sejak terjadinya serangkaian aksi teror di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dari jumlah itu, sebanyak 20 di antaranya tewas saat penangkapan.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, upaya melumpuhkan terduga teroris tidak dapat dilakukan dengan penanganan biasa.
Menurut dia, anggota Polri perlu melakukan tindakan tegas kepada para terduga teroris yang melakukan perlawanan.
Tito menegaskan, undang-undang memperbolehkan anggota Polri untuk melakukan tindakan represif yang mematikan terhadap para terduga teroris apabila mereka melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan anggota Polri dan mengancam keselamatan masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/19381261/wiranto-anggap-penangkapan-197-terduga-teroris-tak-sewenang-wenang