Salin Artikel

Jaksa Agung Minta Penuntasan Kasus HAM Tak Dikaitkan Janji Jokowi

Hal itu disampaikan Prasetyo saat ditanya perkembangan penuntasan kasus HAM masa lalu. Penuntasan kasus HAM merupakan salah satu janji pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla saat berkampanye pada Pilpres 2014. 

"Jangan kaitkan dengan janji Nawacita, ini semuanya masalah bersama. Ini kasusnya sudah lama, dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto. Ini terkendala pada realitas bukti dan fakta yang harus dikumpulkan ya," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Ia mengatakan, kejaksaan memiliki semangat untuk merampungkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.

Namun lantaran terbentur minimnya bukti, kejaksaan bakal memprioritaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000.

Sebab, baru di tahun 2000 lah Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Pengadilan HAM sebagai dasar hukumnya.

Selain itu, Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus HAM yang terjadi sebelum 2000 membutuhkan keputusan politik.

"Di situ perlu ada keputusan politik dari DPR, perlu dibentuk peradilan ad hoc yang sampai sekarang semuanya belum ada,"

Dalam waktu dekat, kata dia, Kejaksaan akan berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000 seperti pelanggaran HAM semasa konflik di Aceh dan kasus pelanggaran HAM di Abepura, Papua.

"Yang akan kami lakukan dan masih mungkin dilakukan adalah perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 setelah kita memiliki undang-undang tentang peradilan HAM," tutur dia.

Jokowi sebelumnya memerintahkan Prasetyo untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Presiden memerintahkan hal itu setelah menemui peserta Aksi Kamisan Mei lalu.

Diketahui penyelesaian kasus HAM masa lalu menjadi bagian dari kampanye Jokowi di Pilpres 2014.

Hal itu tertuang dalam visi misi Jokowi- JK yang dimuat dalam dokumen pendaftaran pasangan capres dan cawapres yang diunggah Komisi Pemilihan Umum ke situs web www.kpu.go.id

Dalam visi misi sebanyak 41 halaman itu, Jokowi-JK menyatakan perlu memasukkan muatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, serta di dalam kurikulum pendidikan aparat negara seperti TNI dan Polri.

Untuk penanganan kasus HAM masa lalu, salah satu poin dari 42 prioritas utama kebijakan penegakan hukum, pasangan ini berkomitmen akan menyelesaikan kasus kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.

Dijelaskan, kasus HAM masa lalu masih menjadi beban politik bagi bangsa Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/13182581/jaksa-agung-minta-penuntasan-kasus-ham-tak-dikaitkan-janji-jokowi

Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke