Salin Artikel

ICJR: Hukuman Cambuk Mencoreng Wajah Indonesia

ICJR meminta pemerintah pusat mengevaluasi serta menghapus penerapan hukuman tersebut.

"Hukuman cambuk dalam Qanun Jinayat telah memperkuat legitimasi penggunaan hukuman terhadap badan/tubuh di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/7/2018).

Padahal, menurut ICJR, sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk.

Penerapan hukuman itu dianggap merupakan pelanggaran hukum internasional tentang penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau tidak bermartabat lainnya yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Kemudian, bertentangan dengan Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (UN CAT).

Menurut ICJR, hukuman cambuk tidak hanya digunakan untuk mempermalukan pelaku tindak pidana, tapi juga untuk menyakiti baik secara psikis maupun fisik yang secara jelas dan tegas telah dilarang dalam hukum nasional maupun Internasional.

Qanun Jinayat yang dinilai banyak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang nasional, dianggap telah melanggar Pasal 8 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Qanun sebagai sebuah peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Dalam hal ini konstitusi dan undang-undang.

"Hukuman cambuk telah mencoreng wajah Indonesia dalam komitmen melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM), disamping penggunaannya yang justru tidak bermanfaat dan efektif dalam menanggulangi kejahatan," kata Anggara.

Selain itu, ICJR juga mengkritik terkait akses advokat dan bantuan hukum dalam kasus-kasus Qanun Jinayat di pengadilan Mahkamah Syariat Aceh yang cenderung lemah.

Hal ini dinilai justru akan melemahkan pembelaan yang dilakukan oleh para tersangka dan terdakwa dalam rangka memperjuangkan hak-haknya di depan pengadilan.

 

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/15/09281441/icjr-hukuman-cambuk-mencoreng-wajah-indonesia

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke