Uang tersebut diduga sebagai transaksi suap terhadap penyelenggara negara.
"Barang bukti sementara Rp 500 juta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Agus, untuk sementara dugaan transaksi suap tersebut diduga terkait tugas di Komisi VII DPR-RI.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KPK juga membawa delapan orang lainnya untuk diperiksa. Delapan orang lainnya terdiri dari staf ahli anggota DPR, sopir dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat.
Petugas KPK kemudian menemukan bukti-bukti transaksi antara swasta dan penyelenggara negara.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/13/19590501/kpk-temukan-rp-500-juta-saat-ott-anggota-dpr