Salin Artikel

Menanti Dibukanya Keran Ambang Batas Pencalonan Presiden..

Presidential Threshold mewajibkan parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Meski datang dengan latar belakang yang berbeda, harapan mereka sama yaitu, agar pemilihan presiden 2019 tidak hanya diisi oleh satu dua calon saja, tapi bisa beragam dan mewakili berbagai kepentingan.

“Kita ini bangsa plural dan tak bisa mengarahkan cepat kepada dua koalisi, karena memang desain konstitusi kita itu dua ronde pemilihan presiden,” kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Kamis (12/7/2018).

Menurut Jimly, idealnya konstestasi pilpres memang diikuti oleh beragam calon.

Hal tersebut untuk meminimalisir potensi calon tunggal dan bagi majunya kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Jadi kalo dalam prakteknya tidak bisa lebih dari dua paslon, berarti ada masalah,” kata dia Jimly.

Kendati demikian, bukan berarti masalah tersebut karena adanya ambang batas alias Presidential Threshold.

Sebab, aturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Selama ini, pada awal dulu-dulu jaman saya, ambang batas itu tidak melanggar konstitusi. Itu soal kesepakatan undang-undang, menyangkut pilihan kebijakan yang boleh saja tidak haram, 20 persen pun tidak haram, cuma makruh, artinya bukan inkonstitusional,” tambahnya.

MK pun diharapkan segera mempercepat proses sidang uji materi tersebut. Ini untuk memberi kepastian soal pencapresan di Pemilu 2019.

Seperti diketahui, pendaftaran capres dan cawapres berlangsung dari 4 - 10 Agustus 2018.

Dengan diputuskan sebelum pembukaan pendaftaran, maka diharapkan putusan yang diketok MK sudah bisa berlaku untuk Pilpres 2019.

“MK lebih cepat memutus lebih baik, sebelum tanggal 5. Tetapi seandainya dia memilih sesudah tanggal 10 dampak efektifnya sudah seharusnya nanti 2024 bukan di 2019 karena pendaftaran sudah selesai,” ujar Jimly.

Jimly menuturkan, ada opsi jika MK belum mengabulkan gugatan pemohon tersebut. Misalnya, mengubah ambang batas jangan 20 persen tetap 10 persen saja.

"Kalaupun MK menolak ataupun mengabulkan masih ada beberapa kemungkinan variasi, tapi selebihnya kita serahkan pada MK,” Jimly menambahkan.


Argumen Baru

Jimly menganjurkan kepada pemohon uji materi untuk menggunakan landasan konstitusional yang baru.

Menurut dia, apabila pemohon tidak menggunakan argumentasi hukum baru maka kemungkinan akan ditolak oleh hakim MK sangat besar.

Sebab, pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai presidential threshold sebelumnya juga sudah pernah diuji materi, namun ditolak oleh MK.

“Jangan menggunakan argumen yang lama, kan argumen lama sudah jelas ditolak, nah argumen barunya soal keserentakan (Pemilu 2019). Soal data-data yang saya sampaikan nyatanya nggak mungkin 3 (paslon). Sekarang koalisi itu hanya bisa 2 berarti ada hambatan,” kata dia.

“Apalagi, misal ada partai abstain, dia tidak kanan dan kiri sedangkan angka dia tidak cukup 20 persen nah itu kan berarti hak dia terhambat. Nah yang begitu bisa diajukan ke MK dia punya legal standing terbukti dia dirugikan oleh aturan 20 persen,” Jimly menambahkan.

Argumen penggugat

Hadar Nafis Gumay, satu dari 12 penggugat UU Pemilu, menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) itu membatasi hak untuk mendapatkan calon presiden alternatif sebanyak-banyaknya.

Selain itu, menurut dia, ketentuan ambang batas itu masih menggunakan hasil Pemilu 2014.

“Sangat mungkin itu untuk melindungi apa yang sudah dilakukan selama ini, karena memang pengaturan presidential threshold itu menggambarkan kekuatan yang sebelumnya sebagai dasar untuk bisa mencalonkan kekuatan baru yang mungkin dipilih oleh masyarakat itu menjadi sempit ruangnya,” ujar mantan Komisioner KPU.

Sementara itu, perorangan warga Indonesia bernama Muhammad Dandy, beralasan pemberlakuan Pasal 222 Undang Undang Nomor 72 Tahun 2017 telah nyata-nyata merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemilih pemula atau pemilih milenial.

Dirinya tidak pernah memberikan mandat atau suara kepada partai-partai pada pemilihan umum tahun 2014 untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon berpendapat sebagai pemilih, tentu berhak mendapatkan alternatif sebanyak-banyaknya calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden maksimal, sebanyak jumlah partai politik yang telah diverifikasi oleh KPU dan dinyatakan dapat mengikuti pemilihan umum.

"Banyaknya calon presiden dan wakil presiden berbanding lurus dengan upaya demokrasi yang mencari pemimpin yang terbaik dari yang baik, sehingga semakin banyak pilihan akan membuat rakyat Indonesia termasuk pemohon mendapatkan manfaat dalam menentukan pilihan," ujar kuasa hukum pemohon, Unoto Dwi Yulianto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (12/7/2018), dikutip dari ANTARA.

Pemohon dalam dalilnya menjelaskan, pihaknya baru pertama kali memilih untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.

Sehingga, bila ketentuan a quo berlaku maka berpotensi menghilangkan hak konstitusional pemilih pemula untuk mendapatkan banyaknya alternatif calon pemimpin.

"Mekanisme berdasarkan hasil pemilu sebelumnya jelas merugikan dan mengebiri hak-hak konstitusional pemilih pemula termasuk pemohon karena pemohon tidak pernah memberikan mandat atau suaranya kepada partai politik mana pun pada pemilihan umum tahun 2014," kata Unoto.

Apakah MK akan mengabulkan gugatan dengan argumentasi ini? Kita nantikan..

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/13/08015681/menanti-dibukanya-keran-ambang-batas-pencalonan-presiden

Terkini Lainnya

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke