Salin Artikel

Bawaslu Sebut Hanya Tiga Pilkada yang Bisa Sengketa di MK

Anggota Bawaslu, Frirz Edward Siregar, mengatakan, penilaian Bawaslu itu bukan tanpa alasan. Sebab, hal itu berdasarkan data dan penelusuran oleh Bawaslu terhadap hasil Pilkada Serentak 2018.

"Ada hanya tiga, yaitu Kota Tegal, Sampang, dan Timor Tengah Selatan. Itu hasil pengawasan Bawaslu," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Menurut Bawaslu, hanya tiga daerah tersebut yang hasil pilkadanya berpotensi disengketakan. Hal itu menyusul adanya ketentuan terkait dengan selisih suara di pilkada.

Berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, peserta pilkada bisa menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila selisih perolehan suara paling banyak 2 persen saja.

"Meski sekarang banyak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada, seandainya MK menetapkan ambang batas seperti pada Pilkada 2016 dan 2017, menurut kami, cuma ada di tiga daerah itu yang potensial," kata Frirz.

Sebelumnya, permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 ke MK terus bertambah.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah permohonan gugatan sengketa pilkada yang masuk sudah meningkat dibandingkan data kemarin

"60 pengajuan permohonan sudah diterima MK sampai siang ini," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Beberapa permohonan gugatan sengketa Pilkada 2018 yang masuk ke MK di antaranya Aceh Selatan, Sumba Barat, Papua, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Maluku Utara.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/12/23591891/bawaslu-sebut-hanya-tiga-pilkada-yang-bisa-sengketa-di-mk

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke