Dua anggota majelis hakim berbeda pendapat tentang status Khairudin yang dianggap tidak termasuk sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Namun, pada akhirnya Khairudin tetap dianggap bersalah bersama-sama dengan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018), Khairudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam rapat permusyawaratan hakim, dua anggota majelis, Sugianto dan Syaifudin Zuhri, menilai, Khairudin tidak dapat dikenakan pasal tentang gratifikasi karena tidak berstatus sebagai penyelenggara negara.
Adapun, dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, salah satu deliknya adalah gratikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.
Dengan demikian, gratifikasi yang dianggap sebagai suap harus berkaitan dengan status dan kedudukan pelaku sebagai penyelenggara negara.
"Jika kedudukan dan kapasitas pelaku dalam kasus ini tidak terpenuhi, maka pelaku tidak dapat dipersalahkan atau dipidana," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan pertimbangan putusan.
Namun, tiga anggota majelis hakim lainnya berpendapat bahwa Khairudin memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara negara, karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Rita Widyasari.
Hal itu diperkuat dengan terbuktinya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagai pasal penyertaan.
Sesuai ketentuan perundangan, putusan hakim diambil melalui pendapat terbanyak yang diperoleh dalam rapat permusyawaratan hakim. Dengan demikian, putusan menggunakan pendapat tiga anggot majelis hakim.
"Putusan diambil dengan suara terbanyak," kata Sugianto.
Khairudin dan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Khairudin. Hakim mencabut hak Khairudin untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/06/19344911/staf-rita-widyasari-divonis-8-tahun-penjara-meski-2-hakim-beda-pendapat