Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Anang juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 39 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 39.239.861.630," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Dalam surat tuntutan, uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Anang tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai, perbuatan Anang tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatannya juga dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
"Hal-hal meringankan terdakwa menyesalkan perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya, terdakwa telah bersedia memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujarnya
Jaksa menilai, Anang melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia sebelumnya didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Anang didakwa memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Menurut jaksa, Anang diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Selanjutnya, menurut jaksa, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Narogong.
Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.
Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/28/14443521/bos-perusahaan-pemenang-proyek-e-ktp-dituntutbayar-uang-pengganti-rp-39