Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/669/VI/2018/BARESKRIM.
Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/780/VI/2018/BARESKRIM tertanggal, Selasa 26 Juni 2018.
"Barusan, laporan kami secara resmi diterima Bareskrim Polri. Saya sebagai Ketua Umum FUIB yang juga merupakan pelapor atas kasus ini berharap Bareskrim secepatnya merespons kasus ini dengan serius," ujar Rahmat, seusai melapor.
Dugaan penistaan agama atas Cornelis didasarkan pada video pidato Cornelis yang beredar di media sosial. Dalam pidato di video itu, ada kalimat yang menurut FUIB, melecehkan agama Islam.
Selain itu, pidato Cornelis tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik berbasis SARA di tengah masyarakat Kalimantan.
Oleh sebab itu, dalam laporannya ini, Rahmat turut membawa sejumlah barang bukti.
Antara lain, video pidato yang didapatkan dari jejaring FUIB di Kalimantan Barat. Rahmat mengklaim, video yang dijadikan barang bukti tersebut tidak disunting sama sekali.
"Kami membawa bukti video pidato Cornelis utuh dari awal sampai selesai. Kami mendapatkan video dari kawan kita di Kalimantan Barat. Karena mereka menilai kami adalah salah satu ormas Islam yang terdepan dalam melawan berbagai bermacam penistaan agama di Indonesia," kata Rahmat.
FUIB sekaligus berharap Cornelis taat hukum dengan menyerahkan diri dan membiarkan kepolisian memeriksanya atas kasus itu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/26/15155631/fuib-laporkan-mantan-gubernur-kalbar-cornelis-ke-bareskrim-atas-dugaan