Salin Artikel

Insiden KM Sinar Bangun, Peringatan untuk Pejabat Angkutan di Danau Toba

Minimnya pengawasan angkutan penyeberangan di Danau Toba menyebabkan 3 orang korban meninggal dunia, dan 184 orang hilang tenggelam akibat tenggelamnya KM Sinar Bangun yang kelebihan muatan.

Sepekan pasca kejadian, Polda menetapkan empat tersangka awal dalam kasus ini. Tak hanya pemilik kapal, namun Polisi juga menyerat sejumlah pejabat dinas perhubungan penanggung jawab kejadian itu.

Mereka adalah PSS selaku pemilik sekaligus nahkoda KM Sinar Bangun, KS selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, GFP selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, serta RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.

"Mereka membawa penumpang yang diperkirakan berjumlah 150-an orang dan sepeda motor sebanyak 70-an unit," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Senin (25/6/2018).

Modus para tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi kapasitas KM Sinar Bangun yang hanya 45 orang. Namun diperkirakan jumlah penumpang mencapai lebih dari 180 orang.

Jumlah itu belum termasuk puluhan motor yang juga sengaja diangkut ke dalam kapal khusus penumpang penyeberangan tersebut.

Akibatnya fatal, setelah berlayar beberapa menit, mesin kapal mati, sementara kapal miring ke kanan lalu terbalik. Kapal sempat mengapung, namun setelah beberapa menit tenggelam.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan, foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya mendesak agar pejabat otoritas di pelabuhan tempat KM Sinar Bangun mengangkut penumpang di pidana.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menilai, otoritas pelabuhan menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

Tulus menilai otoritas pelabuhan setempat lemah dalam pengawasan sehingga membiarkan KM Sinar Bangun meninggalkan pelabuhan dengan kelebihan penumpang.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi sikap tegas Kepolisian yang 4 tersangka awal terkait tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Sebab, selain menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung "kejahatan" (actus reus), Kepolisian juga menyerat 3 orang pejabat Dishub yang secara sistemik membiarkan KM Sinar Bangun kelebihan kapasitas.

Tersangka bisa dijerat Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Meski menilai tak seharusnya salah satu tersangka ikut dimintai pertanggung jawaban karena berstatus pegawai honorer Dishub, namun Abdul Fickar tetap menganggap keputusan Kepolisian sebagai "jeweran" keras kepada petugas angkutan penyeberangan di Danau Toba.

Penegakan hukum ini hendaknya menjadi titik awal mendisiplinkan angkutan penyeberangan, terutama angkutan penyeberangan rakyat.

"Penegakan hukum memang tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan, tetapi bisa menjadi langkah awal bagi perbaikan mental para pejabat di lapangan untuk selalu berorientasi pada keselamatan rakyat," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/26/11260131/insiden-km-sinar-bangun-peringatan-untuk-pejabat-angkutan-di-danau-toba

Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke