Masa tenang sendiri akan berlangsung tiga hari sebelum hari H pemungutan suara, yakni terhitung sejak tanggal 24-26 Juni 2018.
"Peserta pilkada itu bersihkan semua alat peraga kampanye," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).
"Saya ingatkan regulasi, sudah atur apa yang boleh dan enggak boleh di masa tenang dan semua harus dukung," tambah dia.
Arief juga mengingatkan para pemilih untuk bersiap menjelang hari pemungutan suara. Pemilih harus sudah mengetahui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana mereka akan mencoblos, waktu datang ke TPS, hingga menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.
"Misal identitasnya, surat pemberitahuan C6-nya supaya nanti semua bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan dilayani dengan baik," kata dia.
Di sisi lain, Arief juga memastikan penyelenggara KPU akan menyelesaikan tugasnya dengan baik menjelang hari pemungutan suara. Misalnya terkait distribusi logistik seperti surat dan bilik suara akan dikirimkan tepat waktu.
Diketahui, KPU telah menetapkan pemungutan suara pilkada serentak akan gelar pada 27 Juni 2018. Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/23/12195121/jelang-masa-tenang-kpu-ingatkan-seluruh-alat-peraga-harus-diturunkan