“Tentunya kita ikuti saja, yang jelas kita semuanya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarlah produk-produk hukum ini bisa berjalan dengan sesuai mekanismenya,” kata Agus di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Agus menuturkan, apabila telah memasuki ranah hukum semua pihak harus mengikuti prosesnya.
“Yang penting kita juga memberikan pengawasan kepada penegakan hukum, hukum itu tidak tebang pilih, transparan dan akuntabel,” kata dia.
Ia menjelaskan, jika terbukti melanggar, Herman Hery bakal dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR perihal pelanggaran kode etik.
“Kalau kepada Mahkamah Kehormatan Dewan adalah pelanggaran tentang etika,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, diduga anggota DPR RI Fraksi PDI-P Herman Hery merupakan pelaku pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah.
Dugaan pengeroyokan berawal saat Ronny Yuniarto Kosasih,meminta penjelasan polisi kenapa hanya mobil miliknya yang ditilang karena masuk jalur bus transjakarta di Jalan Arteri Pondok Indah, Minggu (10/6/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/22/15340921/legislator-diduga-keroyok-warga-wakil-ketua-dpr-minta-semua-pihak-patuhi