Salin Artikel

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Puisi Sukmawati Soekarnoputri

Putri dari Presiden Soekarno itu sempat dilaporkan atas tuduhan penistaan agama setelah membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam sebuah acara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, setelah serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, penyelidik menyimpulkan bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana dalam kasus tersebut.

"Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Sehingga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/6/2018).

Iqbal menuturkan, dalam proses penyelidikan, polisi telah mendengar keterangan dari 28 pelapor dan satu saksi.

Selain itu, penyelidik juga telah meminfa keterangan dari Sukmawati sebagai pihak terlapor, satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama dan satu ahli hukum pidana.

Kemudian penyelidik melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti proses penyelidikan.

"Penyelidik telah mendengar keterangan ahli empat orang, masing-masing satu ahli Bahasa, satu ahli Sastra, satu ahli agama dan satu ahli pidana," tutur Iqbal.

Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Laporan itu dilakukan dua pihak sekaligus, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.

Setelah itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.

Sejumlah pihak juga melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, yakni, Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia).

Laporan itu dilakukan untuk menanggapi puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan, 29 Maret 2018, dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/17/17131271/polisi-tak-temukan-unsur-pidana-dalam-kasus-puisi-sukmawati-soekarnoputri

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke