Salin Artikel

Pemerintah Dianggap Intervensi KPU jika Menolak Aturan Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg

Menurut Hadar, semua pihak perlu menghormati isi PKPU tersebut. KPU adalah lembaga yang mandiri dalam menetapkan kebijakan untuk penyelenggaraan Pemilu.

"Bahwa isinya masih dianggap bertentangan oleh pihak tertentu, ya tidak apa-apa. Pleno KPU yang menetapkan isi final PKPU ini," kata Hadar melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).

"Kalau pihak Kemenkumham menolak untuk mengundangkan PKPU yang sudah diserahkan, tentu dapat dilihat sebagai upaya intervensi terhadap KPU," tambah Hadar.

Kemenkumham sebelumnya mengembalikan draf PKPU ke KPU karena adanya larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg.

Hadar menambahkan, penundaan pengundangan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan akan menghambat penyelanggaran Pemilu Legislatif.

Apalagi, pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten/kota akan dibuka pada 4-17 Juli 2018.

"Kalau tidak dilakukan pemerintah, bisa menghambat Pemilu. PKPU dibutuhkan, pendaftaran waktunya semakin mepet," ujar Hadar.

Hadar menegaskan, Kemenkumham tidak bisa terus menolak untuk memproses pengundangkan PKPU tersebut, meski dianggap bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pengundangan PKPU tersebut sifatnya hanya administratif. Soal isinya, KPU sudah menjalankan prosedur dengan berkonsultasi dengan pemerintah, DPR, dan Bawaslu.

"Kurang lebih Kayak formalitas begitu saja. Soal substansi sudah selesai di proses konsultasi," kata Hadar.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid meminta Kemenkumham tak menghambat proses pengundangan PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"Kalau forum poltik tidak terjadi kesepakatan, ya jangan kita dihambat dari sisi administrasi dong," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Menurut Pramono, demi kepastian hukum, maka semestinya Kemenkumham segera mengundangkan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan.

Soal nantinya masih ada pihak-pihak yang tidak puas dengan PKPU pencalonan Pileg mendatang tersebut, kata Pramono, ada mekanisme yang dijamin konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/14/05595511/pemerintah-dianggap-intervensi-kpu-jika-menolak-aturan-larangan-mantan

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke