"Jumlah napi Lapas Cilacap yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1439 Hijriah atau Lebaran 2018 sebanyak 199 orang, satu orang di antaranya diusulkan langsung bebas," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap, Hendra Eka Putra di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (13/6/2018).
Sementara dari tujuh lapas di Nusakambangan, kata dia, jumlah napi yang diusulkan menerima remisi sekitar 300 orang. Satu orang di antaranya adalah napi kasus terorisme yang diusulkan langsung bebas.
Adapun, tujuh lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan terdiri atas Lapas Terbuka, Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, dan Lapas Pasir Putih.
Menurut Hendra, usulan pemberian remisi terhadap salah seorang napi kasus terorisme penghuni Lapas Pasir Putih itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Akan tetapi keputusan remisi tersebut belum turun, mungkin dalam satu hingga dua hari ini," kata Hendra yang juga Kepala Lapas Batu.
Lebih lanjut, dia mengatakan, remisi khusus Idul Fitri terdiri atas dua kategori, yakni remisi khusus I dan remisi khusus II.
Menurut dia, remisi khusus I diberikan kepada napi, namun yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidana setelah dikurangi dengan besaran remisi (pengurangan masa pidana, red.) yang diterimanya.
Sementara napi yang menerima remisi khusus II akan langsung bebas jika sisa masa pidananya habis setelah dikurangi dengan besaran remisi yang diterimanya.
"Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, sampai dengan dua bulan. Tergantung masa pidana yang telah dijalani," kata Hendra.
(Antara)
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/13/20383811/ratusan-napi-di-nusakambangan-dan-cilacap-diusulkan-dapat-remisi