Salin Artikel

Dahnil: RUU Antiterorisme Seperti Menyeret ke Orde Baru...

Bahkan, Dahnil menilai ada pasal yang sangat berbahaya yakni Pasal 13 A. Ia menganggap pasal yang ada di draf RUU Antiterorisme itu seakan menyeret kembali ke Orde Baru.

"Siapapun bisa diangkut pakai pasal ini," ujarnya dalam acara diskusi tentang RUU Antiterorisme di Kantor PP Muhammdiyah, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Pasal 13 A berbunyi, "... setiap orang yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

Menurut Dahnil, pemberlakukan pasal 13 A bisa menyasar siapa saja, termasuk ormas Islam sebesar Muhamadiyah sekalipun bisa dipidana.

Ia mencontohkan, ormas sebesar Muhammadiyah bisa saja disusupi oleh para teroris. Caranya dengan bergabung ke Muhamadiyah, lalu ikut pengajian, namun pada akhirnya meledakan bom.

"Yang kena Muhammdiyah pakai UU ini bisa. Muhamadiyah bisa dipidanakan, Muhammdiyah bisa diangkut dan segala macam. Siapa yang bisa kontrol ini? Enggak bisa," kata dia.

"Jadi Pasal 13 A ini ancaman serius buat siapa saja. Ini seperti menyeret kita kembali ke Orde Baru, bahaya sekali. Reformasi kita itu seperti enggak ada gunanya," sambung dia.

PP Muhammdiyah kata Dahnil juga mempersoalkan nama dari RUU Antiterorisme itu. Menurutnya nama yang lebih tepat yakni UU pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme.

Selain itu, Pelibatan intelejen juga dinilai harus hati-hati karena intelijen punya kecenderungan monolog. Segala informasi atau data hanya satu suara.

PP Muhammdiyah kata dia ingin agar data intelejen yang dijadikan alat bukti di pengadilan harus mendapatkan verifikasi dari Ketua Pengadilan setempat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/21271641/dahnil-ruu-antiterorisme-seperti-menyeret-ke-orde-baru

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke