Hal itu diungkapkan Pengamat Pertahanan, Susaningtyas Kertopati di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
"Keinginan Presiden untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI sudah tepat sesuai amanat UU Pertahanan Negara dan UU TNI," kata Susaningtyas.
Saat ini, pemerintah perlu menyiapkan peraturan presiden (Perpres) sebagai payung hukum pengaktifan kembali Koopsusgab tersebut.
"Perpres untuk menugaskan Koopssusgab TNI sebagai salah satu kebijakan Presiden untuk mensinergikan dengan Densus 88 Polri," ujar dia.
Nantinya, Koopssusgab hanya boleh dibentuk sesuai kebutuhan tugas dan bukan sebagai satuan yang permanen.
Adapun tugasnya untuk mencapai misi tertentu dalam jangka waktu tertentu, seperti anti-teror.
"Koopssusgab itu sampai sekarang masih tetap operasional. Pembinaannya di masing-masing angkatan (matra TNI). Karena tugas pokok dan fungsinya adalah pelengkap pasukan reguler," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa saat ini pemerintah dalam proses mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI.
Presiden menegaskan bahwa pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu demi memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dari para pelaku teror.
Meski demikian, Jokowi menegaskan Koopsusgab TNI itu nantinya baru turun tangan dalam situasi kegentingan tertentu.
Para personel TNI terlatih itu berasal dari sejumlah satuan elite matra darat, laut dan udara dipanggil secara khusus untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Diketahui, pertama kali, Koopsusgab dibentuk saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI pada Juni 2015. Namun, beberapa waktu kemudian dibekukan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/19/20140001/pengaktifan-kembali-koopsusgab-dianggap-sesuai-uu-pertahanan-negara-dan-uu