Salin Artikel

PSI Curi Start Kampanye, Parpol Diingatkan untuk Taat Aturan

“Suka tidak suka parpol (partai politik) taat pada aturan main ya, karena ini tidak berkaitan dengan ketaatan pada hukum. Mereka (partai politik) itu kan institusi yang memproduksi penyelenggaraan negara,” katanya saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pelaporan Bawaslu ke Kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Titi berharap para calon legislatif, calon kepala daerah, calon presiden dan wakil presiden memperlihatkan sikap fairplay dalam berkompetensi.

“Sikap taat hukum itu adalah refleksi bagaimana perilaku para kader mereka nanti sebagai penyelenggara negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Titi menekankan kepada partai politik untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

“Tidak boleh curi start karena kalau curi start, akuntabilitas mereka (partai politik) tidak bisa ditagih karena mereka harus melaporkan dana kampanye,” tuturnya.

“Nah laporan dana kampanye itu kan hanya pada periode kampanye kan jadi kalau mereka curi start bagaimana publik menagih akuntabilitas dananya,” sambungnya.

Titi menuturkan aturan kampanye pemilu 2019 bisa jadi penyebab mengapa terjadi curi start kampanye.

Berbeda dengan pemilu 2014 sebelumnya yang masa kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan parpol peserta pemilu, untuk pemilu 2019, kampanye baru boleh dilakukan pada bulan September yaitu, 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

“Karena partai politik kan disatu sisi mereka sudah ditetapkan peserta pemilu (2019) tanggal 17 Februari tapi mereka belum bisa melakukan kampanye. Ini memicu atau rentan terjadi ‘curi start’ kampanye atau upaya untuk mengakali pelaksanaan kampanye,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu. Padahal, Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/11554281/psi-curi-start-kampanye-parpol-diingatkan-untuk-taat-aturan

Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke