Eksekusi akan dilakukan setelah Novanto dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Di Sukamiskin, ini saya mulai dari kos, saya akan ke pesantren," ujar Setya Novanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Menurut Novanto, selama nantinya menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, dia akan lebih banyak berdoa dan mempelajari hal-hal terkait keagamaan.
Novanto mengaku, akan belajar menjadi masyarakat biasa. Selain itu, dia juga akan bersosialisasi dengan sesama tahanan lainnya.
"Tentu saya mohon maaf pada seluruh anggota DPR dan masyarakat Indonesia. Semoga doa-doa yang positif masih ada hal-hal ke depan yang lebih baik," kata Novanto.
Novanto menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/03/13410851/setya-novanto-di-sukamiskin-saya-dari-kos-pindah-ke-pesantren