Ketiga fraksi itu adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Per hari ini sudah resmi 3 fraksi tandatangani pembentukan Pansus (Angket TKA)," kata Ferry dalam sebuah diskusi di Sekretariat Bersama Peduli Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Ferry mengungkapkan, ketika masuk masa persidangan berikutnya di parlemen, ia memastikan rencana pembentukan Pansus tersebut pasti akan digulirkan.
Selain itu, pihaknya juga berharap Fraksi Partai Demokrat dapat mendukung pembentukan Pansus Angket TKA.
"Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN dukung Pansus. Mudah-mudahan (Fraksi Partai) Demokrat juga ikut," tutur Ferry.
Menurut dia, dengan pembentukan Pansus Angket TKA, maka akan terlihat partai-partai yang mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selain itu, akan terlihat pula partai-partai yang menolak Perpes tersebut.
Tidak hanya itu, Ferry menuturkan pula bahwa pihaknya akan mendampingi serikat buruh untuk melakukan judicial review di Mahkamah Agung (MA) terkait Perpres tersebut.
Pengajuan judicial review juga akan didampingi oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
"Kita lebih baik pentingkan buruh, tenaga kerja Indonesia yang notabene sekarang sedang membutuhkan lapangan kerja," sebut Ferry.
Sebelumnya, pada awal pekan ini, Fraksi PKS menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan Pansus Angket TKA. Penandatanganan usulan dilakukan oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/02/16470041/gerindra-harap-demokrat-dukung-pembentukan-pansus-angket-tka