Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli rumah.
Hal itu dikatakan Noval saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Dia bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan staf Rita, Khairudin.
"Saya tahunya ada uang masuk saja. Saya ditelepon kakak saya. Tapi sumbernya dari mana, ya saya tidak tahu," ujar Noval kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, jaksa menampilkan barang bukti berupa rekening koran di Bank BCA atas nama Noval.
Dalam barang bukti itu, tercatat rekening Noval menerima uang Rp 5 miliar pada 24 November 2010.
Kemudian, pada 29 November 2010, rekening Noval menerima lagi Rp 1 miliar. Uang tersebut dikirim oleh rekening yang sama, yakni rekening atas nama Hery Susanto Gun di Samarinda.
Meski demikian, Noval merasa tidak mengetahui rekening pengirim uang. Menurut dia, kakaknya hanya memberitahu bahwa uang sudah dikirim dan segera membayarkan rumah di Jalan Radio Dalam, Jakarta.
Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/02/15240281/sepupu-rita-widyasari-tidak-tahu-sumber-uang-rp-6-miliar-untuk-beli-rumah