“Dalam catatan saya, calon non-partai sudah tertutuplah, wassalam, karena semua partai ini sudah berpikir ngapain kita dorong orang yang tidak menguntungkan partai,” katanya usai acara diskusi, di D Hotel, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Ia menilai, partai politik memilih lebih baik kalah dalam pemilu 2019 dan menyiapkan kadernya untuk bertarung di pemilu selanjutnya.
"Cara berpikir sekarang nggak apa-apa kalah yang penting tahun (pemilu) 2024 kita bisa fight lagi dengan orang baru yang lebih populer,” katanya.
Oleh karena itu, ucap Ray Rangkuti, tidak mungkin parpol menyerahkan mandat kepada figur non-partai.
Terkait fenomena deklarasi sejumlah kelompok masyarakat yang mendukung salah satu figur dalam pilpres 2019, menurut dia, hal tersebut boleh-boleh saja untuk mendorong partisipasi masyarakat.
“Ya boleh-boleh sajalah bagus untuk mendorong partisipasi,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan, berdasarkan Undang-undang Pemilu, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik yang memenuhi ambang batas persyaratan pilpres atau presidential threshold.
Adapun, aturan presidental threshold adalah capres-cawapres diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang mengantongi 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional berdasarkan pemilu sebelumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/20115661/pengamat-pilpres-2019-tak-mungkin-parpol-usung-calon-non-partai