Salin Artikel

Pengamat: Pilpres 2019, Tak Mungkin Parpol Usung Calon Non-Partai

“Dalam catatan saya, calon non-partai sudah tertutuplah, wassalam, karena semua partai ini sudah berpikir ngapain kita dorong orang yang tidak menguntungkan partai,” katanya usai acara diskusi, di D Hotel, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Ia menilai, partai politik memilih lebih baik kalah dalam pemilu 2019 dan menyiapkan kadernya untuk bertarung di pemilu selanjutnya.

"Cara berpikir sekarang nggak apa-apa kalah yang penting tahun (pemilu) 2024 kita bisa fight lagi dengan orang baru yang lebih populer,” katanya.

Oleh karena itu, ucap Ray Rangkuti, tidak mungkin parpol menyerahkan mandat kepada figur non-partai.

Terkait fenomena deklarasi sejumlah kelompok masyarakat yang mendukung salah satu figur dalam pilpres 2019, menurut dia, hal tersebut boleh-boleh saja untuk mendorong partisipasi masyarakat.

“Ya boleh-boleh sajalah bagus untuk mendorong partisipasi,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengingatkan, berdasarkan Undang-undang Pemilu, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik yang memenuhi ambang batas persyaratan pilpres atau presidential threshold.

Adapun, aturan presidental threshold adalah capres-cawapres diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang mengantongi 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional berdasarkan pemilu sebelumnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/20115661/pengamat-pilpres-2019-tak-mungkin-parpol-usung-calon-non-partai

Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke