Hasyim dilaporkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) karena diduga mencemarkan nama baik partai politik pimpinan AM Hendropriyono tersebut.
"Terhadap pelaporan Sekjen PKPI terhadap saya ke Polda Metro Jaya, akan saya hadapi. Ini risiko jabatan," ujar Hasyim melalui pesan singkatnya, Senin malam (16/4/2018).
Hasyim mengatakan, mempertanggungjawabkan pernyataan yang disampaikannya ke publik beberapa lalu terkait potensi PKPI kembali gagal ikut Pemilu 2019.
"Saya bertanggung terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU," kata Hasyim.
Bahkan Hasyim sempat berkelakar melalui akun media sosial Twitter pribadinya @hsym_asyari seperti dalam Film Dilan 1990.
"Dilaporkan itu berat, biar saya saja," kicau Hasyim melalui akun Twitter-nya.
"PKPI diberikan SK dan nomor urut, tetapi seusai acara yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media isinya adalah KPU mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan didapatkan. Hal ini diteruskan dengan pernyataan, jika PK diterima maka PKPI akan dicoret dari peserta pemilu," ujar Reinhard.
Pernyataan Hasyim itu dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.
Hasyim dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong yaitu mengatakan KPU akan mengajukan PK terhadap putusan yang sudah didapat PKPI.
Laporan ini tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.
Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/06361081/dilaporkan-pkpi-ke-polisi-ini-tanggapan-komisioner-kpu