Salin Artikel

Pemerintah Diminta Moratorium Eksekusi Mati

Artinya, sejumlah negara telah menghapus atau tidak melakukan eksekusi mati.

"Sebagian kontribusi dari Pemerintah Indonesia yang pada tahun 2017 sama sekali tidak mengeksekusi satu orang pun warga negara Indonesia maupun warga negara asing," ujar Usman dalam Laporan Statistik Amnesty International tentang Penggunaan Hukuman Mati, di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Dengan demikian, Usman mengingatkan pemerintah agar meninjau ulang penerapan hukuman mati.

Salah satunya, bisa ditempuh dengan menetapkan moratorium untuk tidak mengeksekusi terpidana mati.

"Ada dua pertimbangan mengapa moratorium ini penting. Pertama, untuk menghindari tuduhan kepada Pemerintah Indonesia berupa pemberlakuan standar ganda ketika memperjuangkan WNI yang menghadapi eksekusi mati di negara-negara lain," ujar Usman.

Pemerintah, kata Usman, harus meyakinkan negara-negara lain agar tidak mengeksekusi mati WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak melakukan eksekusi mati terhadap warga negara lain yang terlibat kasus hukum di Tanah Air.

"Kedua, pesan kami, adalah juga karena perkembangan terakhir semakin memperlihatkan ada masalah serius di dalam peradilan indonesia," kata Usman.

Ia menyoroti putusan lembaga peradilan yang dinilainya terkadang tak adil. 

"Ini bukan tanpa harapan, pada bulan Agustus 2017, Pemerintah Indonesia melalui Menkumham memiliki langkah positif dengan meninjau ulang rencana eksekusi mati seorang warga Nias bernama Yusman," paparnya.

Yusman merupakan salah satu korban dari peradilan yang salah menempatkannya sebagai korban penyiksaan dan peradilan memvonis hukuman mati. Saat itu, Yusman tidak diberikan kesempatan untuk membela dirinya.

"Baru setelah pembela publik bergerak membantu Yusman, pada akhirnya Yusman dibebaskan. Ini bukti yang memperlihatkan eksekusi mati itu rentan dalam kesalahan peradilan," kata dia.

Kasus lainnya, eksekusi mati terhadap warga Nigeria, Humprey Jefferson. Usman mengatakan, Ombudsman menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena Humprey tengah menunggu proses pengajuan grasi.

"Untuk mencegah kesalahan semacam ini pemerintah perlu meninjau ulang ini. Dan 2018 ini adalah momentum baik bagi pemerintah untuk memberlakukan moratorium hukuman mati," ujar Usman.

Ia berharap seluruh petinggi negara untuk mengambil kebijakan moratorium. Menurut Usman, sejarah penghapusan hukuman mati bukan melalui referendum atau konsesus publik, melainkan karena keberanian dan kesadaran pemimpin negara.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/16053761/pemerintah-diminta-moratorium-eksekusi-mati

Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke