Edwin bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan stafnya Khairudin.
Dalam persiangan, Edwin mengaku pernah mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan gudang obat dan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun.
"Proyek itu senilai Rp 2,8 miliar," ujar Edwin kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, dia juga pernah mendapat proyek di kedinasan lain di Pemkab Kukar.
Menurut Edwin, awalnya dia diminta fee atas proyek yang dikerjakan oleh Andi Sabrin, salah satu anggota tim sukses Rita Widyasari.
Permintaan fee hampir sebesar 15 persen dari setiap nilai proyek.
Selain melalui Andi Sabrin, menurut Edwin, ada pengumpulan uang fee yang disetorkan melalui lembaga swadaya masyarakat Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKI).
Menurut dia, LSM tersebut mengklaim telah membantu mengusulkan proyek.
"Pak Fahrudin dengan Deny Ruslan itu dari LAKI. Mereka merasa bahwa mereka yang menggolkan proyek itu," kata Edwin.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/17560331/uang-suap-untuk-timses-bupati-kukar-disalurkan-melalui-lsm-anti-korupsi