KPK memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Periode 2009-2014 Chairuman Harahap dan Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Elvius Dailami.
KPK juga memanggil Kasubbag Perlengkapan dan Perlatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Ahmad Ridwan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MN (Markus Nari, mantan anggota DPR Periode 2009-2014)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam kasus ini, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.
KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/11583341/kasus-korupsi-e-ktpkpk-panggil-chairuman-harahap