Salin Artikel

Demi Transparansi, Eks Hakim Agung Usul MA Rekam Semua Sidang Uji Materil

Sejumlah pihak menilai, MA tidak terbuka saat menggelar sidang uji materil.

"Tentu ada dua pandangan. Pandangan yang bisa mengerti kenapa tertutup, pandangan lain demi keterbukaan publik untuk mendapatkan rincian dari sidang itu maka perlu dilakukan secara terbuka," ujar Gayus di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Senin (9/4/2018).

Menurut Gayus, tertutupnya sidang uji materil di MA bersandar pada UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, Gayus tidak menyebutkan pasal mana yang mengatur hal tersebut.

Sementara, Pasal 17 UU itu menyebutkan, setiap badan bisa melakukan pengecualian untuk tidak membuka akses informasi publik, di antaranya informasi yang dinilai menghambat proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, kata Gayus, pengaturan keterbukaan sidang uji materil di MA perlu diatur melalui regulasi baru berupa undang-undang. 

Untuk saat ini, ia mengusulkan agar MA membuat aturan yang bisa mengakomodasi keinginan publik. Salah satunya, dengan merekam persidangan.

"Sebelum regulasi ada disarankan MA membuat aturan baru secara visual proses persidangan sehingga publik yang menginginkan persidangan, perdebatan hakim agung bisa dilihat dengan mudah," kata dia.

MA kembali mendapatkan sorotan karena masih tertutup dalam menggelar sidang uji materil peraturan di bawah undang-undang.

Padahal, di Mahkamah Konstitusi (MK), sidang uji materil sudah digelar terbuka.

"Faktanya di MA tidak ada pemanggilan pihak-pihak untuk mendengarkan apa sih alasanya (uji materi), fakta apa yang membenarkan dalil-dalil pemohon," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dalam sebuah diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (9/4/2018).

Sejak 2004-2017, MA telah menangani 431 perkara uji materil peraturan di bawah undang-undang.

Akan tetapi, hingga kini, banyak putusan MA yang dinilai tidak menjawab persoalan di masyarakat karena sidangnya digelar tertutup.

Aturan terkait uji materil di MA diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil. Menurut Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Bayu Dwi Anggono, Perma Nomor 1 Tahun 2011 tidak mengatur suatu mekanisme yang melibatkan banyak pihak dalam sidang uji materil di MA.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/09/18300911/demi-transparansi-eks-hakim-agung-usul-ma-rekam-semua-sidang-uji-materil

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke