Susanto ingin pengawasan ini terus dilakukan hingga masa kampanye Pemilu 2019.
"Tadi disampaikan bahwa saat ini sedang diproses, pengaduan juga akan terus kami kawal," kata Susanto di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
"Sejumlah pengaduan juga terus disampaikan ke KPAI. Bahkan, kemarin ada sejumlah panwas yang bersurat ke KPAI mengadukan bahwa ada sejumlah pelanggaran," ujar Susanto.
Ia menuturkan, KPAI terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait temuan pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kampanye politik.
KPAI, kata dia, akan terus mengawal agar anak-anak tak dieksploitasi untuk kepentingan politik.
"Hal ini menurut saya penting dan ada sejumlah hal yang secepat mungkin akan kami follow up ke mereka. Karena ini ada beberapa hal yang menjadi wilayah mereka," ujar dia.
Susanto menjelaskan, KPAI akan terus memantau pelaksanaan kampanye politik ke depannya secara komprehensif. Ia juga berharap agar masyarakat dan pengawas pemilu di daerah bisa aktif dalam melaporkan berbagai temuan penyalahgunaan anak selama kampanye.
"Karena ini mandat negara melalui Undang-Undang Perlindungan Anak yang sejatinya juga memandatkan bahwa anak tidak boleh diasalahgunakan dalam kegiatan politik. Jadi, karena mandat itu tentu semua pihak harus taat pada norma itu," kata Susanto.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil, Jasra Putra memaparkan, pada masa kampanye pilkada sejak 15 Februari, KPAI telah menemukan 22 kasus penyalahgunaan anak selama masa kampanye.
"Kami temukan paslon yang menggunakan tempat pendidikan untuk berkampanye (3 kasus) walaupun calon datang berdialog, kan juga cari dukungan, nah ini kami temukan kasus-kasus seperti ini," kata Jasra.
Selain itu, KPAI juga menyoroti 11 kasus mobilisasi massa anak-anak oleh partai politik. Jasra mengungkapkan, temuan ini merupakan angka tertinggi dengan persentase 50 persen dari 22 pelanggaran yang ditemukan.
Sementara, pelanggaran lainnya adalah menggunakan anak sebagai juru kampanye (2 kasus), menampilkan anak di atas panggung kampanye (1 kasus), usia anak di bawah 17 tahun masuk ke Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (1 kasus), dan membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke dalam arena kampanye (4 kasus).
"Kalau kami juga lihat pengalaman kita di tahun 2014, kami temukan 248 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye. Parpol yang paling tinggi PDI-P, Gerindra, dan Golkar," ujar Jasra.
Jasra mengatakan, KPAI akan melanjutkan sejumlah strategi, seperti membuka posko pengaduan nasional; melakukan kajian dan dialog agar isu anak menjadi perhatian semua pihak; melakukan koordinasi dengan 36 KPAD; mengajak media menyuarakan isu perlindungan anak, dan mengundang pengurus partai politik.
Jasra berharap agar seluruh peserta pemilihan tak melakukan pelanggaran penyalahgunaan anak pada Pemilu 2019 nanti.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/14282341/kpai-akan-awasi-penyalahgunaan-anak-dalam-kampanye-hingga-pemilu-2019