Menurut Ichsan, pemberian uang itu terpaksa dilakukan supaya perusahaannya tetap mendapat proyek pekerjaan. Ichsan khawatir tidak akan mendapat pekerjaan apabila tidak memberikan uang.
Hal itu dikatakan Ichsan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4/2018). Ichsan bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Rita Widyasari dan Khairudin.
"Karena sudah kebiasaan jasa konstruksi. Kalau dapat proyek, trus tidak memberikan uang, takutnya tahun depan enggak dapat lagi," ujar Ichsan.
Menurut Ichsan, tidak pernah ada kesepakatan atau perundingan dengan para penerima uang. Namun, selama uang diberikan, perusahaannya tetap mendapatkan proyek di Kabupaten Kukar.
Beberapa proyek tersebut yaitu, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, dan proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong.
Kemudian, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir dan proyek pembangunan jalan Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.
"Kalau tidak diberi uang, 99 persen tidak akan dapat pekerjaan. Selesai proyek ya terima kasih dada-dada, ya itu dada-dada untuk seterusnya," kata Ichsan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/03/15141121/saksi-menyuap-bupati-kukar-karena-takut-tidak-akan-dapat-proyek