Terpilihnya kedua hakim konstitusi sebagai pemimpin MK diharapkan bisa membawa semangat yang lebih kuat dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini disampaikan Febri karena LHKPN Anwar Sanusi belum diperbaharui sejak 2011.
Febri mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pejabat negara yang baru dilantik wajib melaporkan LHKPN.
"Sesuai UU 28/1999 maka tentu pejabat negara yang baru dilantik wajib melaporkan kekayaannya. KPK akan menerima pelaporan tersebut," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).
KPK juga menyarankan, agar memudahkan, pelaporan LHKPN dapat dilakukan melalui e-LHKPN. Jika membutuhkan petunjuk dalam pengisian, KPK bersedia membantu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/20351331/kpk-minta-ketua-mk-yang-baru-laporkan-lhkpn