Salin Artikel

Dari Kendari, Warga Ini Ingin Salaman dengan Cagub yang Ditahan KPK...

Momen itu terjadi di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur, cabang rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Salaman saja, kami jauh datang dari Kendari, tolonglah," ujar Antok sambil menangis ketika ditemui, Jumat (30/3/2018).

Petugas keamanan yang ada pun dengan sigap menghalangi Asrun agar tidak mendekati Antok sampai ke luar kawasan rumah tahanan KPK.

Pada akhirnya, petugas mengizinkan Asrun untuk bersalaman dengan Antok, walau hanya sekejap mata.

"Sudah, sudah (jangan menangis)," ujar Asrun seraya salaman dengan Antok.

Tangis Antok pun hampir kembali pecah ketika tahu Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, menyusul Asrun yang juga ayahnya, masuk mobil tahanan.

Kejadian ini terjadi saat Asrun dan Adriatma Dwi Putra akan melaksanakan ibadah shalat Jumat di Rutan Guntur, Jakarta.

Sebulan tak bertemu

Antok bercerita, ia ingat betul bagaimana keramahan Asrun ketika bertemu dirinya atau warga Kendari lain.

"Saya suka ingat kalau ketemu Pak Asrun, 'Antok kau sehat?'. (Beliau) suka merangkul, padahal tidak ada hubungan keluarga," ucap Antok.

Sementara itu, sopir Asrun, Hendri mengatakan, ia sudah tidak bertemu dengan bosnya tersebut sejak ditahan pada 1 Maret 2018.

"Sudah sebulan tidak ketemu sejak ditahan KPK. Sejak kemarin ke Jakarta berniat jenguk, tapi dari kemarin enggak boleh," kata Hendri.

Hendri mengungkapkan, ia senang akhirnya bisa bertemu dengan Asrun maupun Adriatma meski hanya sebentar. Pertemuan itu pun dilakukan dari balik pagar rumah tahanan KPK.

"Dua-duanya bos kami itu. Sudah senang bisa salaman, Alhamdulillah sehat," ucap Hendri.

KPK sebelumnya, menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Asrun dan Adriatma Dwi Putra.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 28 Februari 2018 malam, pascaoperasi tangkap tangan.

KPK menduga nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar.

Selain itu, Asrun dan Adriatma, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara berinisial Hasmun Hamzah. Dia disangka sebagai pemberi suap.

Kemudian, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Fatmawaty Faqih. Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Suap itu terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada.

Dalam kasus ini, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, Adriatma, Fatmawaty, dan Asrun disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/30/15292071/dari-kendari-warga-ini-ingin-salaman-dengan-cagub-yang-ditahan-kpk

Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke