Momen itu terjadi di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur, cabang rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Salaman saja, kami jauh datang dari Kendari, tolonglah," ujar Antok sambil menangis ketika ditemui, Jumat (30/3/2018).
Petugas keamanan yang ada pun dengan sigap menghalangi Asrun agar tidak mendekati Antok sampai ke luar kawasan rumah tahanan KPK.
Pada akhirnya, petugas mengizinkan Asrun untuk bersalaman dengan Antok, walau hanya sekejap mata.
"Sudah, sudah (jangan menangis)," ujar Asrun seraya salaman dengan Antok.
Tangis Antok pun hampir kembali pecah ketika tahu Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, menyusul Asrun yang juga ayahnya, masuk mobil tahanan.
Kejadian ini terjadi saat Asrun dan Adriatma Dwi Putra akan melaksanakan ibadah shalat Jumat di Rutan Guntur, Jakarta.
Sebulan tak bertemu
Antok bercerita, ia ingat betul bagaimana keramahan Asrun ketika bertemu dirinya atau warga Kendari lain.
"Saya suka ingat kalau ketemu Pak Asrun, 'Antok kau sehat?'. (Beliau) suka merangkul, padahal tidak ada hubungan keluarga," ucap Antok.
Sementara itu, sopir Asrun, Hendri mengatakan, ia sudah tidak bertemu dengan bosnya tersebut sejak ditahan pada 1 Maret 2018.
"Sudah sebulan tidak ketemu sejak ditahan KPK. Sejak kemarin ke Jakarta berniat jenguk, tapi dari kemarin enggak boleh," kata Hendri.
Hendri mengungkapkan, ia senang akhirnya bisa bertemu dengan Asrun maupun Adriatma meski hanya sebentar. Pertemuan itu pun dilakukan dari balik pagar rumah tahanan KPK.
"Dua-duanya bos kami itu. Sudah senang bisa salaman, Alhamdulillah sehat," ucap Hendri.
KPK sebelumnya, menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Asrun dan Adriatma Dwi Putra.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 28 Februari 2018 malam, pascaoperasi tangkap tangan.
KPK menduga nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar.
Selain itu, Asrun dan Adriatma, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara berinisial Hasmun Hamzah. Dia disangka sebagai pemberi suap.
Kemudian, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Fatmawaty Faqih. Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Suap itu terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada.
Dalam kasus ini, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima, Adriatma, Fatmawaty, dan Asrun disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/30/15292071/dari-kendari-warga-ini-ingin-salaman-dengan-cagub-yang-ditahan-kpk