Hal itu disampaikan Syamsuddin menanggapi pernyataan umpatan oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan kepada Kementerian Agama.
Menurut Syamsuddin, perkataan Arteria tidak pantas diucapkan oleh wakil rakyat.
"Umpatan seorang anggota dalam rapat adalah sesuatu yang bisa dipandang sebagai perbuatan yang sangat tidak pantas," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, Kamis (29/3/2018).
"Bahkan merusak moralitas dan marwah DPR yang seharusnya menjaga etika dan norma masyarakat," lanjut dia.
Menurut Syamsuddin, DPR memang memiliki tugas untuk mengawasi kerja pemerintah. Akan tetapi, bukan berarti pengawasan itu dilakukan dengan melontarkan kata-kata tidak pantas terhadap pemerintah.
"Mereka tetap harus tunduk dan patuh pada UU, tatib dan kode etik DPR dalam bekerja," kata dia.
Umpatan Arteria
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo sempat menyinggung kasus First Travel yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.
Arteria meminta Kejaksaan tak hanya menginventarisasi aset First Travel, tetapi juga secara aktif melacaknya karena itu berkaitan dengan kerugian yang diderita masyarakat.
"Saya satu komisi satu bulan sama (kasus First Travel) ini, Pak. Ini masalah dapil, Pak. Yang dicari jangan kayak tadi bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bang**t, Pak, semuanya, Pak," kata Arteria kepada Prasetyo.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantas menyarankan, politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta maaf lantaran telah memaki Kementerian Agama dengan umpatan yang tidak pantas.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/13182881/tak-pantas-anggota-dpr-umpat-lembaga-negara-lainnya