Salin Artikel

PPATK Ungkap Tiga Tujuan Transparansi Informasi Pemilik Manfaat, Apa Saja?

Perpres itu mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Atas Korporasi Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Setidaknya ada 3 urgensi yang telah diidentifikasi oleh PPATK, yaitu untuk melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik, untuk kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, dan untuk efektivitas penyelamatan aset," ujar Kiagus dalam paparannya di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Menurut Kiagus, dalam poin pertama, keberadaan pemilik manfaat secara penuh bukan hal yang dilarang dalam hukum Indonesia.

Meski demikian, perpres ini juga meningkatkan mitigasi risiko agar korporasi mengeluarkan saham atas nama pemilik dan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.

Sementara, poin berikutnya, ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum atas tindak pidana dan penyelamatan aset.

Kiagus menilai, kejahatan-kejahatan pencucian uang telah melibatkan dan menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar.

Korporasi, kata dia, kerapkali digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil tindak pidana.

"Aset atau hasil tindak pidana yang melibatkan korporasi kerapkali melibatkan jumlah yang cukup besar, baik dari hasil tindak pidana atau harta kekayaan turunan hasil tindak pidana seperti dividen dan laba," kata dia.

Kiagus mengakui, Indonesia telah memiliki UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang telah mengatur ketentuan mengenai transparansi pemilik manfaat.

Akan tetapi, ketentuan yang dimaksud hanya bersifat terbatas, dan belum dapat memotret informasi pemilik manfaat dari suatu korporasi yang ada di Indonesia.

"Kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM perlu bekerja keras untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 sesuai lingkup kewenangannya masing-masing ke masyarakat," ujarnya.

Penguatan perpres ini juga ditujukan khususnya kepada orang-orang yang menjadi pengendali korporasi, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Melalui perpres ini, maka korporasi wajib menilai sendiri (self-assessment), menetapkan serta mengungkapkan (declare) pemilik manfaat dari korporasi dimaksud, baik orang perorangan yang tercantum dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang maupun orang perorangan yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

"Orang perorangan dimaksud memiliki kemampuan untuk menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, mengendalikan korporasi, berhak dan menerima manfaat dari korporasi, serta langsung atau tidak langsung merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi," papar Kiagus.

Ia mengingatkan, korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perpres Nomor 13 Tahun 2018 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diharapkan akan mendorong terwujudnya korporasi yang berintegritas dan jauh dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Kiagus.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/11305301/ppatk-ungkap-tiga-tujuan-transparansi-informasi-pemilik-manfaat-apa-saja

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke