"Anak muda juga (harus) buat petisi, tolak politisi busuk. Jangan sampai mereka-mereka ini terpilih," kata Maharddhika dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Sampai saat ini sudah ada delapan calon kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, calon gubernur Lampung Mustafa, calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae.
Selain itu ada calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon gubernur Kalimantan Timur Kartanegara Rita Widyasari, calon Wali Kota Malang Mochamad Anton, dan Ya’qud Ananda Gudban.
"Calon kepala daerah yang jadi tersangka korupsi ini enggak akan kita pilih," kata Maharddhika.
Menurut Maharddhika, meski menjadi tersangka, para calon kepala daerah tersebut tetap bisa ikut Pilkada 2018.
"Meskipun mereka jadi tersangka. Tapi karena ada kekosongan hukum mereka masih bisa menjadi kepala daerah. Orang-orang itu masih akan ada di surat suara," kata dia.
Karenanya, Maharddhika menegaskan, anak muda perlu ambil sikap dengan menolak calon kepala daerah tersebut lewat sebuah gerakan nyata.
"Anak-anak muda bisa membuat gerakan tolak politisi busuk," ujar Maharddhika.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/24/17311961/perludem-ajak-anak-muda-tolak-calon-kepala-daerah-tersangka-korupsi