Salin Artikel

Perindo: Wacana Parpol Baru Dilarang Kampanyekan Capres Timbulkan Diskriminasi

Padahal, dalam konteks demokrasi, semakin banyak pihak yang berpartisipasi dalam kompetisi pemilihan, justru akan meningkatkan kualitas demokrasi.

"Kalau kami dibedakan partai lama dan partai baru, ya susah. Definisinya sekarang adalah parpol peserta pemilu 2019. Jadi, berikanlah ruang itu, kita berkompetisi di situ meraih kepercayaan rakyat," kata Sopiyan di Komite Independen Pemantau Pemilu, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Wacana tersebut juga dianggap menyempitkan ruang berdemokrasi dalam Pemilu 2019 nanti. Sebab, menurutnya, parpol berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat terkait pemilu.

"Saya yakin kemarin karena uji publik saya lihat tidak ada redaksi itu, itu hanya tafsir Hasyim (Hasyim Asyari, Komisioner KPU). Dan kemudian mengemuka di publik. Kami punya ruang dan tugas untuk pendidikan politik ke publik," 

Meskipun demikian, kata dia, Perindo menghormati pasal 222 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan pencalonan partai dilakukan oleh partai yang telah memiliki kursi di DPR.

Di sisi lain, Perindo ingin tetap memiliki hak untuk memberikan dukungannya kepada pasangan calon yang telah ditentukan nantinya. Sopiyan mengungkapkan, tak seharusnya wacana tersebut digulirkan ketika peraturan resmi soal kampanye Pilpres 2019 belum dirumuskan.

"Kalau mendukung itu tidak boleh, Itu adalah wacana yang digulirkan saja, dan memunculkan kegaduhan. Saya kira sudahlah jangan partai baru diusik dengan wacana-wacana," ungkapnya.

Sofyan berharap KPU sebagai penyelanggara pemilu harus menyusun aturan yang berimbang demi melancarkan pelaksanaan pemilihan yang berkualitas, jujur dan adil.

"Ya tentu kita dari partai baru juga harus mengikuti aturannya secara fair," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan, berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dapat mencalonkan presiden adalah parpol peserta Pemilu 2014 yang telah memiliki kursi di DPR.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan jika partai baru ingin mengampanyekan paslon capres-cawapres, padahal partai baru belum memenuhi kriteria sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

"Pertanyaannya, siapa yang bisa menyelenggarakan kampanye? Kan harus calon, tim kampanye partai. Kampanye kan pakai biaya. Undang-undang mengatur dana dari partai yang bisa membiayai kampanye capres itu hanya partai yang berhak mencalonkan," ungkap Hasyim di KPU, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya belum memutuskan rencana KPU yang melarang partai politik baru mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/23/16284041/perindo-wacana-parpol-baru-dilarang-kampanyekan-capres-timbulkan

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke