Salin Artikel

BPIP Ingin Amandemen UUD 1945 dan Kembalikan GBHN

"Kita nanti akan mengemban amanah yang cukup berat. Akan melakukan langkah-langkah berat. Satu ingin mengembalikan ada semacam GBHN, walaupun namanya bukan GBHN," kata Anggota Badan Pengarah BPIP Said Aqil usai bertemu Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Said Aqil mengatakan, sistem semacam GBHN ini agar visi misi Presiden bisa sejalan dengan kepala daerah. Ia menilai, saat ini terjadi ketidakselarasan antara program Presiden selaku kepala negara dengan kepala daerah.

"Presiden ke mana visi-misinya, gubernur kemana, bupati kemana. Ini tidak etis, tidak elok dilihatnya. Kalau visi misi harus sama dari pusat sampai ke bawah. Dari presiden sampai bupati atai walikota. Visi misi harus satu. Ini karena tidak ada GBHN," kata Aqil.

Selain itu, lanjut Aqil, amandemen UUD 1945 juga akan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Kondisi saat ini di mana MPR sejajar dengan DPR dan Presiden dipandang tak lagi ideal.

"Di mana-mana ada lembaga tertinggi negara itu. Yang diatasnya lembaga legsislatif dan keprisidenan, lembaga tertinggi harus ada," kata dia.

Said Aqil memastikan amandemen terhadap UUD 1945 hanya akan menyangkut dua poin perubahan tersebut. Menurut Aqil, Presiden bersama BPIP, DPR dan MPR akan segera menggelar pertemuan untuk membicarakan amandemen UUD 1945 ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/21/20140011/bpip-ingin-amandemen-uud-1945-dan-kembalikan-gbhn

Terkini Lainnya

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke