Salin Artikel

Abai Soal Dana Kampanye, Calon Kepala Daerah Bisa Digugurkan

Ada batasan penerimaan sumbangan dana kampanye, yakni Rp 75 juta untuk perseorangan dan Rp 750 juta untuk badan hukum.

"Dia akan terkena sanksi jika menerima sumbangan lebih besar dari itu," ujar Fritz dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Fritz mengatakan, sanksi administratif yang bisa diterapkan yakni pembatalan orang tersebut sebagai calon kepala daerah.

Bawaslu juga menekankan adanya kepatuhan terhadap laporan penggunaan dana kampanye. Jumlah dana sumbangan dan pengeluaran harus sesuai dan dicantumkan secara lengkap dalam laporan.

Bawaslu, kata dia, tidak melihat laporan akhir penggunaan dana kampanye. Fritz mengatakan, pihaknya akan melihat apakah kegiatan yang selama ini diselenggarakan sudah tercantum dalam laporan.

"Untuk dana kampanye setiap panwas kami akan mencatat. Misal, dalam catatan dana sumbangan Rp 100 juta. Ternyata dalam praktiknya selama ini undang artis, buat baliho, itu jumlahnya lebih dari Rp 100 juta," kata Fritz.

Nantinya panwaslu akan menanyakan dari mana didapatkan dana untuk menutupi sisa yang tak dilaporkan. Jika ada dana sumbangan yangbtidak dilaporkan, maka itu bukan ranah Bawaslu lagi.

Bawaslu menyerahkan pada KPK dan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta dugaan pencucian uang dan gratifikasi.

"Intinya kita bisa hasilkan pemimpin yang sejak awal sudah jujur, termasuk melaporkan dana kampanye," kata Fritz.

Fritz mengatakan, untuk membuat biaya pemilu murah, maka perlu adanya pembatasan anggaran. Saat ini baru ada pembatasan jumlah sumbangan. Selanjutnya, kata dia, perlu diatur berapa standar biaya saksi dan jumlah tim kampanye.

"Jadi ada sebuah kesamaan berapa yang dia keluarkan," kata Fritz.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/17/15000091/abai-soal-dana-kampanye-calon-kepala-daerah-bisa-digugurkan

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke