"Tidak semuanya harus petunjuk Presiden, harus keputusan Presiden," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
"Ini apa gunanya para menteri kalau semuanya Presiden. Presiden sudah banyak tugasnya," tambah Wiranto.
Kendati demikian, Wiranto menegaskan, imbauan agar KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah bukan inisiatif atau keputusannya pribadi.
Menurut dia, imbauan itu ia keluarkan berdasarkan hasil rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, hadir juga dalam rapat saat itu Kapolri, Panglima TNI, Menteri Hukum dan HAM, serta Mendagri.
"Ini, kan, hasil rapat koordinasi. Yang penting kami laporkan kepada Presiden adalah ada langkah sistematis dari penyelenggara pemilu, yakni KPU yang dikoordinasikan dengan fasilitator pemilu yakni pemerintah, untuk bersama-sama mengatasi berbagai permasalahan," kata Wiranto.
Wiranto menegaskan bahwa imbauan kepada KPK itu ia sampaikan berdasarkan arahan Presiden yang ingin Pemilihan Kepala Daerah ini dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, lancar, dan sukses.
Selain itu, kata Wiranto, Presiden juga tidak ingin pilkada justru menjadi momok atau ancaman gangguan keterlibatan di masyarakat.
"Ini arahan Presiden. Dari arahan itu kami mencoba menyusun rencana yang baik, mengoordinasikan dengan baik," kata Wiranto.
Wiranto sebelumnya mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak dan dianggap mengintervensi KPK.
KPK menyatakan menolak mengikuti permintaan dari pemerintah tersebut.
Sementara Presiden Jokowi enggan berkomentar saat ditanya soal pernyataan Wiranto itu. Presiden hanya menegaskan bahwa KPK adalah lembaga yang independen.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/17393361/wiranto-tak-minta-pandangan-presiden-sebelum-sampaikan-imbauan-untuk-kpk