Salin Artikel

Sikap Jokowi Dinilai Ambigu soal UU MD3

Ia menilai, sikap tersebut bertolak belakang dengan sikap Jokowi yang enggan menandatangani lembar pengesahan UU MD3 karena menangkap keresahan masyarakat.

"Itu sikap yang ambigu. Tidak mau menandatanganinya karena menangkap keresahan masyarakat, tapi saat yang sama tidak mau mencari jalan keluar seperti melakukan revisi atau mengeluarkan perppu," kata Donal kepada Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

"Akhirnya publik akan membaca, Jokowi mengamini materi muatan UU MD3 yang kontroversi," tambah Donal.

Donal mengingatkan, lolosnya pasal kontroversial dalam UU MD3 tak terlepas dari buruknya komunikasi antara Jokowi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Sebab, Jokowi mengaku tidak mendapatkan laporan dari Yasonna mengenai adanya pasal kontroversial di dalam UU MD3.

"Harus diakui ini kan juga kesalahan pemerintah yang berujung lahirnya UU MD3, maka sudah sepatutnya Presiden bertanggungjawab untuk mengoreksi," kata Donal.

Donal merasa heran Jokowi justru mendorong masyarakat untuk mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, itu sama saja Jokowi melempar tanggung jawab ke masyarakat.

"Akhirnya itu menyusahkan masyarakat. Kesalahan yang dibuat pembentukan UU, justru masyarakat yang harus membenahinya," ucap Donal.

Lagipula, Donal juga mengingatkan bahwa uji materi UU MD3 juga belum tentu dikabulkan oleh MK.

Ia justru ragu uji materi UU MD3 akan dikabulkan karena faktor sejumlah hakim yang ada di MK saat ini.

UU MD3 disahkan bersama antara DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu.

UU tersebut langsung mendapatkan penolakan luas dari masyarakat karena memuat sejumlah pasal kontroversial.

Pasal 73 ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa semua pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat pertimbangan dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Jokowi mengaku menangkap keresahan yang ada di masyarakat sehingga ia tidak menandatangani kembar pengesahan UU MD3.

Jokowi menyadari UU tersebut akan tetap berlaku meski tidak ia tandatangani.

Namun, Jokowi menolak menerbitkan Perppu untuk mengoreksi UU MD3. Sebagai solusinya, Jokowi mendorong uji materi UU MD3 ke MK.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/12281521/sikap-jokowi-dinilai-ambigu-soal-uu-md3

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke