"Kejaksaan dan Polri selama proses berlangsungnya Pilkada kita untuk sementara tidak akan menangani kasus-kasus para Paslon (pilkada)," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Meski begitu, kata Prasetyo, keputusan tersebut bukanlah keputusan Kejaksaan sendiri namun sudah menjadi keputusan bersama dengan penegak hukum lain yakni Kepolisian.
"Jadi kita tidak perlu berbicara panjang lebar mengenai itu justru akan menimbulkan permasalahan baru. Itu tentunya akan menggangu proses penyelenggaraan pesta demokrasi," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.
Pemerintah khawatir, penetapan tersangka calon kepala daerah akan membuat KPK dituduh berpolitik sebab saat ini pilkada sudah masuk tahap kampanye.
Selain itu pemerintah menilai, penetapan tersangka calon kepala daerah akan memicu persoalan keamaman yang menganggu kelancaran jalannya pilkada.
Namun KPK menolak permintaan pemerintah tersebut. KPK memilih untuk meneruskan proses hukum, bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menandatangani satu surat sprindik penetapan tersangka calon kepala daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/13035281/beda-dengan-kpk-kejaksaan-tunda-proses-hukum-peserta-pilkada