Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa adiknya, Azmin Aulia, pernah membeli ruko milik Paulus Tanos.
Dalam akta jual beli, Azmin disebut membeli bersama Jhonny.
Jhonny mengatakan, dia tidak membeli ruko, melainkan tanah.
"Saya tidak ada beli ruko, saya tidak kasih ruko, tidak ada urusan. Saya tidak punya ruko, tidak ada urusan beli ruko. Saya beli tanah dan itu saya bayar pembelian tanahnya dari keuangan saya sendiri. Itu proses jual beli," kata Johnny, setelah kunjungan DPP Nasdem di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Menurut Johnny, pembelian itu dilakukan melalui perusahaan, bukan secara pribadi. Dia tidak menyebutkan nama perusahaan yang dia maksud.
Ia mengatakan, sertifikat tanah yang dibeli itu atas nama perusahaan. Jhonny tidak ingat tahun berapa pembelian tanah itu dilakukan karena sudah lama terjadi.
Dia menyebutkan, tanah itu dibeli karena ada yang menjualnya. Saat ditanya bagaimana proses pembeliannya, dia mengatakan, informasi soal itu sudah dilaporkan kepada KPK.
"Itu beli-beli barang, masa enggak boleh beli barang? Beli tanah, boleh enggak beli tanah?" ujar Johnny.
Saat ditanya apakah pernah diklarifikasi KPK, Johnny mengatakan, hal itu urusan KPK.
"Itu urusannya KPK. Kalau enggak perlu, ya enggak. Kalau orang yang dicurigai, ya diklarifikasi, kalau tidak ya enggak," ujar Johnny.
Kesaksian Gamawan
Sebelumnya, Gamawan mengakui bahwa adiknya, Azmin Aulia, pernah membeli ruko milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.
Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018). Gamawan bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Saya panggil adik saya, apa betul dikasih dari Paulus? Lalu dia tunjukkan akta beli tanah berdua sama Johnny G Plate," ujar Gamawan dalam persidangan.
Menurut Gamawan, adiknya saat itu menerangkan bahwa pembelian itu dilakukan untuk membantu PT Sandipala yang sedang memiliki kesulitan keuangan. Sebab, saat itu konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP tidak diberikan uang muka oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Paulus Tanos kesulitan karena pemerintah enggak mau membiayai," kata Gamawan.
Menurut Gamawan, ruko di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu dibeli atas nama perseroan terbatas, bukan atas nama pribadi. Gamawan meyakini adiknya memiliki bukti transfer dan jual beli dengan Paulus Tanos.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini, Azmin Aulia, adik kandung Gamawan Fauzi, ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Hal itu dinyatakan hakim dalam sidang putusan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Menurut hakim, Azmin Aulia mendapat satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.
Dalam fakta persidangan, ruko dan tanah tersebut diberikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/21240321/namanya-disebut-dalam-kasus-e-ktp-ini-tanggapan-sekjen-nasdem