Agus menjelaskan proses pembahasan nama calon wakil ketua DPR yang diusulkan PDI-P akan dibahas usai Undang-Undang MPR-DPR-DPD-DPRD (UU MD3) disahkan.
"Setahu saya usulan itu belum sampai ke sekretariat dan pimpinan. Itu memang kewenangan dari fraksi yang mengusulkan dan sesuai dengan UU MD3 yang berlaku nantinya," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Sehingga, kata Agus, pelantikan terhadap calon wakil ketua DPR dari PDI-P belum bisa dilaksanakan. Sebab, nama yang diserahkan oleh PDI-P harus dibahas terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
"Apabila sudah diusulkan maka bisa saja dilaksanakan, tapi harus memenuhi kriteria aturan yang dilaksanakan, surat diajukan ke pimpinan DPR, kemudian pimpinan melaksanakan rapimnya, kemudian Bamus (Badan Musyawarah) dan sebagainya," kata dia.
Sebelumnya Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI-P Eva Kusuma Sundari menilai masuknya kader PDI-P mengisi kursi pimpinan DPR RI akan bisa mengimbangi kader partai oposisi seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
"Agar PDI-P dapat mengimbangi Mas Fahri, Mas Fadli Zon. Silakan krtitik keras, tapi ada pimpinan yang menjalankan agenda-agenda kongkret. Kalau kemarin kan kurang orang," kata Eva.
Ia menambahkan, masuknya PDI-P di kursi pimpinan diharapkan akan membuat DPR RI bekerja sesuai dengan kepentingan kelembagaan dan bukan perseorangan seperti selama ini.
Dalam revisi UU MD3, disepakati kursi Wakil Ketua MPR ditambah tiga orang, kursi Wakil Ketua DPR ditambah satu orang, sementara kursi Wakil Ketua DPD ditambah satu orang.
Keputusan ini disetujui delapan dari 10 fraksi di DPR. Hanya PPP dan Nasdem yang menolak.
Selain PDI-P, dua partai lain yang berhak mendapat kursi pimpinan MPR tambahan adalah PKB dan Gerindra.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/10562111/pimpinan-dpr-tunggu-usulan-calon-wakil-ketua-dpr-dari-pdi-p