"Tim mengamankan uang pecahan Rp 50.000 senilai Rp 2.798.300.000 dan sebuah mobil Toyota Avanza yang dibawa untuk membawa uang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Menurut Basaria, uang Rp 2,8 miliar tersebut adalah pemberian dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
KPK menduga uang suap itu untuk biaya politik ayah Adriatma, Asrun, yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018. Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.
Menurut Basaria, awalnya staf PT BSN melakukan penarikan uang Rp 1,5 miliar dari sebuah bank di Kendari. Hasmun kemudian menambahkan uang Rp 1,3 miliar, sehingga seluruhnya berjumah Rp 2,8 miliar.
Uang tersebut kemudian disimpan dalam kardus. Selanjutnya, anak buah Hasmun mengantar uang tersebut ke sebuah lapangan. Lokasi itu sebelumnya telah disepakati Hasmun dan Adriatma.
Kemudian, anak buah Hasmun memindahkan kardus berisi uang ke mobil lain yang merupakan perantara Adriatma.
"Saat itu pukul 23.00, di tengah lapangan, lampu mobil sengaja dimatikan," kata Basaria.
Menurut Basaria, kardus berisi uang itu kemudian dibawa ke rumah seseorang berinisial I yang merupakan orang dekat Adriatma. Kardus untuk membawa uang tersebut kemudian diganti yang baru.
Setelah itu, kardus berisi uang itu disimpan di kamar I, hingga penyidik KPK menemukannya pada Rabu 7 Maret 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/20321821/kpk-temukan-uang-rp-28-miliar-terkait-suap-wali-kota-kendari