"Ya dalam hubungan dengan KPK kami punya hubungan baik. Jadi kalau kami menemukan sesuatu kegiatan apapun ya kami akan serahkan," ujarnya di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (8/3/2017).
Tak hanya kepada KPK, temuan transaksi mencurigakan yang terkait dengan Pikada juga akan dilaporlkan kada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat ini, kata Kiagus, PPATK dan Bawaslu sudah membentuk tim bersama khusus untuk mantau aliran dana kampenye pada Pilkada serentak 2018.
"Tim kami ada di sini nanti tinggal kami melakukan rapat dengan Bawaslu," kata dia.
Rencananya, PPATK juga akan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membentuk tim bersama seperti yang dilakukan dengan Bawaslu.
Sebelumnya, aliran dana jelang Pilkada serantak 2018 kian liar. Sejak akhir 2017 hingga kuartal pertama 2018, terdapat 1.119 transaksi mencurigakan.
Data ini berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan penelusuran terkait aliran dana.
"Ini terkait dengan Pilkada," ujar Wakil Kepala PPATK DIan Ediana. Jumlah 1.119 transaksi mencurigakan itu terdiri dari 53 transaksi melalui perbankan dan 1.066 transaksi secara tunai.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/17033121/transaksi-mencurigakan-jelang-pilkada-ppatk-lapor-kpk-hingga-bawaslu