Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel, Sandrayati Moniaga mengatakan, pembentukan tim pemantauan tersebut karena Komnas HAM melihat penanganan kasus ini terkesan berlarut.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM itu mengatakan, penanganan kasus Novel sudah memasuki hari ke-333, namun kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Selain itu, kasus ini juga telah menarik perhatian publik secara luas.
Karenanya, berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait pelaksanaan fungsi pemantauan, pihaknya membentuk tim pemantauan kasus Novel ini.
Hal itu guna mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar dapat diselesaikan dengan baik oleh kepolisian.
"Berdasarkan keputusan sidang Paripurna Komnas HAM Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6 dan 7 Februari 2018, telah disepakati pembentukan Tim Bentukan Sidang Paripurna terkait kasus Novel Baswedan," kata Sandrayati, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Sandrayati mengatakan, tim ini akan bertugas hingga tiga bulan ke depan, terhitung sejak sidang paripurna Komnas HAM tersebut.
Fokus tim ini adalah memastikan proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel berjalan sesuai koridor HAM, prinsip hukum yang adil dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum Novel.
Kemudian, tim ini juga akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran.
"Oleh karenanya, tim akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Presiden, Kepolisian, KPK, organisasi HAM, dan masyarakat," ujar dia.
Rencananya, hasil pemantauan tim akan disampaikan pada sidang paripurna Komnas HAM dan kepada stake holders terkait.
Hadir dalam jumpa pers ini, Ketua Komnas HAM A. Taufan Damanik, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, M. Choirul Anam, Romo Magnis Suseno, Ahli Hukum Bivitri Susanti, Aktivis Bidang Sosial dan Keagamaan Alissa Wahid.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/15533531/komnas-ham-bentuk-tim-pemantauan-kasus-novel-baswedan