"Semakin banyak perbuatan yang dilarang, ditambah pendekatan pidana penjara yang masih dominan membawa konsekuensi yang sangat besar secara ekonomi kepada negara," ujar Miko kepada Kompas.com, Kamis (8/3/2018).
Menurut Miko, ketentuan pidana penjara dalam dalam draf RKUHP melonjak sangat signfikan melalui RKUHP dari 485 menjadi 1.154 ketentuan.
Dengan kondisi ini, kata Miko, dampak yang terjadi adalah adalah pemerintah harus mengeluarkan sumber daya yang cukup besar, mulai dari membangun infrastruktur pemasyarakatan sampai pembinaan warga binaan.
Apabila dikali asumsi makan layak sebesar Rp 15.000 sekali makan, maka negara harus mengeluarkan Rp 1.780.770.000 untuk sekali putaran makan warga binaan.
"Perhitungan ini masih sangat sederhana berdasarkan perhitungan sekali makan warga binaan Pemasyaratan. Belum termasuk belanja pegawai, pengadaan fasilitas binaan, hingga biaya lain sebagai ekses disahkannya RKUHP saat ini," kata Miko.
"Dari angka ini saja, peluang akan melonjak beberapa kali lipat jika RKUHP dengan pendekatan utama penjara seperti saat ini disahkan sangat besar," tuturnya.
Melihat fakta itu, PSHK meminta Presiden Joko Widodo mencermati pembahasan RKUHP dan menghitung alokasi sumber daya negara yang akan dihabiskan.
"Presiden perlu secara cermat dan serius mengambil sikap terhadap pembahasan RKUHP. Dengan basis perlindungan terhadap hak masyarakat. Selain itu, juga dengan perhitungan alokasi sumber daya negara yang akan dihabiskan apabila RKUHP disahkan," ujar Miko.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/13170871/pshk-konsep-pemidanaan-dalam-rkuhp-berpotensi-bebani-anggaran