Salin Artikel

RPP Jaminan Produk Halal Akan Atur Sertifikasi Paling Lama 62 Hari

Hal itu sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang digodok pemerintah.

"Jadi kalau enggak salah waktunya 62 hari maksimal. Jadi kami sudah hitung sedemikian ketat mengenai waktu ini," kata Syam di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Menurut Syam, RPP turunan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu juga akan mengatur sertifikasi produk halal menggunakan sistem online.

"Jadi mereka (pelaku usaha) tinggal melihat di sistem online kami tentang jaminan produk halal dan dipastikan bahwa sistem online ini sesuatu yang high security," kata dia.

Syam pun menerangkan mekanisme sertifikasi produk halal tersebut. Langkahnya adalah para pelaku usaha mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Jika persyaratannya sudah lengkap, maka akan dilanjutkan lembaga pemeriksa halal (LPH).

"Kita sudah punya 1.700 auditor di LPH yang nanti akan kita bentuk," kata Syam.

Usai itu LPH akan melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dilakukan, kemudian berlanjut ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"MUI nanti akan menyatakan halal atau tidak halal," kata Syam.

Selesai dari MUI, baru akan dikirimkan ke Kementerian Agama untuk diselesaikan sertifikasinya.

Soal biaya, saat ini belum ditentukan. Hanya saja, kata Syam, pihaknya sebisa mungkin akan membuat biaya sertifikasi tersebut terjangkau.

"Biaya masih dalam proses pengaturan. Nanti diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Jadi kita tunggu saja. Tapi semurah-murahnya lah prinsipnya, makin murah makin bagus," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/22120271/rpp-jaminan-produk-halal-akan-atur-sertifikasi-paling-lama-62-hari

Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke