Dorongan tersebut disampaikan saat KSP menggelar rapat koordinasi dengan ketiga lembaga di Jakarta Timur, Selasa (6/3/2018).
Hadir dalam rapat itu Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen (Pol) Pujiyono, Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Suharto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyaningsih dan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Ratnaningsih Dasahasta.
Ratnaningsih menjelaskan, Kepala Staf Kepresidenan berkali-kali ditanya oleh Presiden Jokowi mengenai perkembangan reformasi hukum. Tilang elektronik ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki pelayanan hukum di tengah masyarakat.
“Presiden Jokowi berulang kali dalam berbagai kesempatan menegaskan, supaya masyarakat jangan lagi dibebani dengan urusan administrasi dan hukum yang berbelit-belit," kata Ratna dalam siaran pers resmi KSP, Selasa (6/3/2018).
Oleh karena itu, kata Ratna, penting untuk memastikan bahwa program tilang elektronik ini dapat diterapkan secara nasional. Mengingat jumlah pengguna kendaraan yang semakin besar dan teknologi sudah memungkinkan untuk itu.
Sementara itu, Suharto dari Mahkamah Agung mengatakan, salah satu kendala pelaksanaan tilang elektronik adalah pasal-pasal tertentu yang terdapat dalam Undang-undang Lalu-Lintas Nomor 22 tahun 2009.
Oleh karena itu, ia berharap KSP dapat menjadi katalisator yang dapat mempercepat pelaksanaan tilang elektronik ini secara nasional.
"Seperti halnya di luar negeri, surat tilang ini dapat diselipkan di kendaraan bermotor, tanpa pelanggarnya harus menghadiri sidang pengadilan yang berbelit-belit,” kata Suharto.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Budiyahningsih mengatakan, kendala di lapangan adalah saat melakukan penilangan dengan sistem elektronik yang berisi 26 kolom tersebut. Pada saat pelimpahan ke pengadilan, kata dia, seharusnya tidak perlu lagi mengisi ulang secara manual.
“Selama ini kita tidak dapat melakukan eksekusi pengembalian dana tilang dari masyarakat yang disetor ke dalam rekening tilang nasional. Jumlahnya sekitar Rp66 miliar,” papar Budiyahningsih.
Rencananya, tiga pihak yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung akan didorong untuk membuat nota kesepahaman. Nota kesepahaman tersebut akan mengatur tatacara dan prosedur penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam rancangan sistem yang didiskusikan dalam forum tersebut, selain Bank BRI, akan tergabung juga bank-bank BUMN yang lain untuk dapat melayani proses administrasi dalam tilang elektronik ini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/14595521/istana-dorong-polri-ma-dan-kejagung-matangkan-sistem-e-tilang