"Non teknisnya apa? Politik. Bisa karena high profile person, jadi bisa dugaan kasus ini melibatkan orang yang punya pengaruh kuat," ujar Dahnil saat ditemui di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Dahnil menegaskan bahwa hambatan politik membuat penuntasan kasus penyerangan Novel berjalan lambat.
Ia menduga, setiap penyidikan yang ditangani polisi terkait dengan orang yang berpengaruh kerapkali tidak pernah terselesaikan. Oleh karena itu, TGPF dibutuhkan untuk mendukung kinerja Polri.
"Jangan sampai TGPF diterjemahkan sebagai upaya menegasikan polisi. Justru TGPF membantu polisi mengatasi hal-hal non teknis, yang sifatnya barrier politik ini," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mendengarkan terlebih dahulu laporan terakhir dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Hal itu dilakukan sebelum memutuskan apakah akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) atau tidak.
"Sebelum memutuskan untuk membentuk TGPF, Presiden ingin mendengarkan laporan progres penyelidikan yang akan dilakukan Kapolri," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/2/2018).
Johan mengatakan, Jokowi akan segera memanggil Kapolri untuk menanyakan sejauh mana progres penyelidikan yang sudah didapat oleh Polri terkait dengan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
"Concern Presiden adalah kasus ini harus diungkap, dicari pelakunya. Siapa di belakang pelaku," kata mantan pimpinan KPK ini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/12374891/keberadaan-tgpf-novel-dinilai-mampu-hadapi-halangan-politis